Langsung ke konten

Glosarium

27 istilah dalam daftar

A

Asbabun Nuzul (أَسْبَابُ النُّزُول)
Peristiwa atau pertanyaan yang menjadi sebab turunnya suatu ayat Al-Quran pada masa Rasulullah SAW.

B

Baligh (بَالِغ)
Kondisi seseorang yang telah mencapai usia dewasa sehingga terbebani hukum syariat. Ditandai dengan keluarnya mani, tumbuhnya bulu kemaluan, atau mencapai usia 15 tahun.

F

Fail (فَاعِل)
Pelaku perbuatan dalam kalimat bahasa Arab. Fa'il adalah isim marfu' yang terletak setelah fi'il ma'lum dan menunjukkan siapa yang melakukan perbuatan tersebut.
Fi'il (فِعْل)
Kata kerja dalam bahasa Arab yang menunjukkan perbuatan dan berkaitan dengan waktu. Terbagi menjadi fi'il madhi (lampau), fi'il mudhari' (sekarang/akan datang), dan fi'il amr (perintah).
Fiqih (فِقْه)
Ilmu tentang hukum-hukum syariat Islam yang bersifat praktis (amaliah) yang digali dari dalil-dalilnya yang terperinci.

H

Hadits (حَدِيث)
Segala perkataan, perbuatan, taqrir (persetujuan diam), dan sifat-sifat Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh para sahabat.
Huruf Jar (حُرُوف الجَرّ)
Huruf-huruf yang masuk pada isim dan menyebabkan isim tersebut beri'rab jar. Berjumlah 17 huruf seperti min, ila, 'an, 'ala, fi, dan lain-lain.

I

Idzhar (إِظْهَار)
Hukum tajwid yang berarti menampakkan atau menjelaskan bacaan nun sukun atau tanwin ketika bertemu huruf halqi (huruf tenggorokan) yaitu: ء، هـ، ع، ح، غ، خ.
Ijma' (إِجْمَاع)
Kesepakatan seluruh mujtahid dari umat Islam pada suatu masa setelah wafatnya Rasulullah tentang suatu hukum syariat. Merupakan salah satu sumber hukum Islam setelah Al-Quran dan Sunnah.
Isim (اِسْم)
Kata benda dalam bahasa Arab yang menunjukkan nama sesuatu tanpa terikat waktu. Salah satu dari tiga jenis kalimah (isim, fi'il, huruf).

K

Khabar (خَبَر)
Isim marfu' yang melengkapi makna mubtada dalam kalimat nominal (jumlah ismiyyah), setara dengan predikat.

M

Mad Thabi'i (مَدّ طَبِيعِي)
Mad asli yang tidak disebabkan faktor tambahan seperti hamzah atau sukun. Panjang bacaannya 2 harakat (1 alif). Terjadi dengan huruf alif, waw, atau ya.
Masdar (مَصْدَر)
Kata benda verbal yang menunjukkan peristiwa tanpa terikat waktu. Masdar merupakan asal dari kata kerja (fi'il) dalam bahasa Arab.
Mazhab (مَذْهَب)
Aliran pemikiran atau pendapat dalam bidang fiqih yang diikuti oleh sekelompok ulama. Empat mazhab besar dalam Islam: Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali.
Mubtada (مُبْتَدَأ)
Isim (kata benda) marfu' yang terletak di awal kalimat nominal (jumlah ismiyyah) dalam tata bahasa Arab.
Lihat juga: Khabar , Isim , I'rab

N

Nahwu (نَحْو)
Ilmu tentang tata bahasa Arab yang membahas tentang kedudukan kata dalam kalimat dan perubahan harakat akhirnya (i'rab).

Q

Qiyas (قِيَاس)
Metode istinbath hukum dengan menyamakan suatu kasus baru dengan kasus lama yang sudah ada nashnya karena kesamaan illat (alasan hukum). Salah satu sumber hukum Islam.

R

Riba (رِبَا)
Tambahan atas harta pokok dalam transaksi pinjam-meminjam atau tukar-menukar yang diharamkan dalam Islam.
Rukun (رُكْن)
Bagian-bagian yang wajib ada dalam suatu ibadah atau akad yang jika tidak terpenuhi maka ibadah atau akad tersebut tidak sah.

S

Sunnah (سُنَّة)
Jalan atau cara yang ditempuh Rasulullah SAW dalam perkataan, perbuatan, dan persetujuan. Sunnah merupakan sumber hukum kedua dalam Islam setelah Al-Quran.
Syarat (شَرْط)
Sesuatu yang harus dipenuhi sebelum melakukan suatu ibadah atau akad. Jika tidak terpenuhi, ibadah tidak sah. Berbeda dengan rukun yang merupakan bagian dari ibadah itu sendiri.
Lihat juga: Rukun , Wajib , Sah

T

Tafsir (تَفْسِير)
Ilmu yang membahas tentang cara memahami Al-Quran, menjelaskan maknanya, dan mengurai hukum serta hikmah yang terkandung di dalamnya.
Taqwa (تَقْوَى)
Sikap menjaga diri dari murka Allah dengan menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya.
Lihat juga: Iman , Ihsan
Tasawuf (تَصَوُّف)
Ilmu yang mempelajari tentang penyucian jiwa (tazkiyatun nafs), akhlak batin, dan mendekatkan diri kepada Allah. Salah satu cabang ilmu Islam bersama fiqih dan aqidah.
Thaharah (طَهَارَة)
Bersuci atau membersihkan diri dari hadats dan najis. Thaharah merupakan syarat sah shalat dan ibadah lainnya.

W

Wajib (وَاجِب)
Hukum taklifi yang menuntut pelakunya untuk melakukan sesuatu secara pasti. Jika dilakukan mendapat pahala, jika ditinggalkan berdosa.
Wudhu (وُضُوء)
Bersuci dengan air pada anggota tubuh tertentu (wajah, tangan, kepala, kaki) sebagai syarat sah shalat dan ibadah lainnya.