Glosarium
27 istilah dalam daftar
A
B
F
- Fail (فَاعِل)
- Pelaku perbuatan dalam kalimat bahasa Arab. Fa'il adalah isim marfu' yang terletak setelah fi'il ma'lum dan menunjukkan siapa yang melakukan perbuatan tersebut.
- Fi'il (فِعْل)
- Kata kerja dalam bahasa Arab yang menunjukkan perbuatan dan berkaitan dengan waktu. Terbagi menjadi fi'il madhi (lampau), fi'il mudhari' (sekarang/akan datang), dan fi'il amr (perintah).
- Fiqih (فِقْه)
- Ilmu tentang hukum-hukum syariat Islam yang bersifat praktis (amaliah) yang digali dari dalil-dalilnya yang terperinci.
H
- Hadits (حَدِيث)
- Segala perkataan, perbuatan, taqrir (persetujuan diam), dan sifat-sifat Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh para sahabat.
- Huruf Jar (حُرُوف الجَرّ)
- Huruf-huruf yang masuk pada isim dan menyebabkan isim tersebut beri'rab jar. Berjumlah 17 huruf seperti min, ila, 'an, 'ala, fi, dan lain-lain.
I
- Idzhar (إِظْهَار)
- Hukum tajwid yang berarti menampakkan atau menjelaskan bacaan nun sukun atau tanwin ketika bertemu huruf halqi (huruf tenggorokan) yaitu: ء، هـ، ع، ح، غ، خ.
- Ijma' (إِجْمَاع)
- Kesepakatan seluruh mujtahid dari umat Islam pada suatu masa setelah wafatnya Rasulullah tentang suatu hukum syariat. Merupakan salah satu sumber hukum Islam setelah Al-Quran dan Sunnah.
K
- Khabar (خَبَر)
- Isim marfu' yang melengkapi makna mubtada dalam kalimat nominal (jumlah ismiyyah), setara dengan predikat.
M
- Mad Thabi'i (مَدّ طَبِيعِي)
- Mad asli yang tidak disebabkan faktor tambahan seperti hamzah atau sukun. Panjang bacaannya 2 harakat (1 alif). Terjadi dengan huruf alif, waw, atau ya.
- Masdar (مَصْدَر)
- Kata benda verbal yang menunjukkan peristiwa tanpa terikat waktu. Masdar merupakan asal dari kata kerja (fi'il) dalam bahasa Arab.
- Mazhab (مَذْهَب)
- Aliran pemikiran atau pendapat dalam bidang fiqih yang diikuti oleh sekelompok ulama. Empat mazhab besar dalam Islam: Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali.
N
Q
- Qiyas (قِيَاس)
- Metode istinbath hukum dengan menyamakan suatu kasus baru dengan kasus lama yang sudah ada nashnya karena kesamaan illat (alasan hukum). Salah satu sumber hukum Islam.
R
- Riba (رِبَا)
- Tambahan atas harta pokok dalam transaksi pinjam-meminjam atau tukar-menukar yang diharamkan dalam Islam.
S
- Sunnah (سُنَّة)
- Jalan atau cara yang ditempuh Rasulullah SAW dalam perkataan, perbuatan, dan persetujuan. Sunnah merupakan sumber hukum kedua dalam Islam setelah Al-Quran.
T
- Tafsir (تَفْسِير)
- Ilmu yang membahas tentang cara memahami Al-Quran, menjelaskan maknanya, dan mengurai hukum serta hikmah yang terkandung di dalamnya.
- Taqwa (تَقْوَى)
- Sikap menjaga diri dari murka Allah dengan menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya.
- Tasawuf (تَصَوُّف)
- Ilmu yang mempelajari tentang penyucian jiwa (tazkiyatun nafs), akhlak batin, dan mendekatkan diri kepada Allah. Salah satu cabang ilmu Islam bersama fiqih dan aqidah.
W
- Wajib (وَاجِب)
- Hukum taklifi yang menuntut pelakunya untuk melakukan sesuatu secara pasti. Jika dilakukan mendapat pahala, jika ditinggalkan berdosa.
- Wudhu (وُضُوء)
- Bersuci dengan air pada anggota tubuh tertentu (wajah, tangan, kepala, kaki) sebagai syarat sah shalat dan ibadah lainnya.