Wakalah: Pengertian, Rukun, dan Contoh dalam Islam
Penjelasan lengkap tentang akad wakalah (perwakilan) dalam fiqih muamalah, rukun, syarat, dan contoh penerapannya dalam kehidupan sehari-hari.
Pengertian Wakalah
Wakalah (ุงูููุงูุฉ) secara bahasa berarti menyerahkan atau mewakilkan. Dalam istilah fiqih, wakalah adalah akad penyerahan kekuasaan dari seseorang kepada orang lain untuk melakukan suatu perbuatan yang bisa diwakilkan.
Dasar Hukum Wakalah
Al-Quran
ููุงุจูุนูุซููุง ุฃูุญูุฏูููู ุจูููุฑูููููู ู ูููฐุฐููู ุฅูููู ุงููู ูุฏููููุฉู โSuruhlah salah seorang di antara kamu dengan uang perakmu ini ke kotaโ (QS. Al-Kahfi: 19)
Hadits
Rasulullah SAW pernah mewakilkan kepada Amr bin Umayyah untuk menikahkan beliau dengan Ummu Habibah.
Hukum Wakalah
Wakalah hukumnya boleh (jaiz) berdasarkan:
- Al-Quran
- Hadits
- Ijmaโ ulama
Rukun Wakalah
| No | Rukun | Penjelasan |
|---|---|---|
| 1 | Muwakkil | Orang yang mewakilkan |
| 2 | Wakil | Orang yang menerima perwakilan |
| 3 | Muwakkal fih | Perkara yang diwakilkan |
| 4 | Shighat | Ijab dan qabul |
Syarat-syarat Wakalah
Syarat Muwakkil (Yang Mewakilkan)
- Baligh dan berakal
- Memiliki hak atas perkara yang diwakilkan
- Berwenang melakukan tindakan tersebut
Syarat Wakil (Yang Mewakili)
- Baligh dan berakal
- Mampu melaksanakan tugas
- Mengetahui perkara yang diwakilkan
Syarat Muwakkal Fih (Yang Diwakilkan)
- Perkara yang boleh secara syariat
- Bisa diwakilkan (bukan ibadah badaniyah murni)
- Jelas dan tertentu
Contoh Wakalah
Wakalah yang Boleh
- Wakalah dalam jual beli
- Wakalah dalam pernikahan (wali mewakilkan)
- Wakalah dalam pembayaran zakat
- Wakalah dalam haji (untuk yang sudah meninggal)
- Wakalah dalam wakaf
Yang Tidak Boleh Diwakilkan
- Shalat
- Puasa
- Bersuci
- Ibadah badaniyah personal lainnya
Berakhirnya Wakalah
- Pekerjaan selesai
- Wakil atau muwakkil wafat
- Pencabutan oleh muwakkil
- Wakil mengundurkan diri
- Barang yang diwakilkan rusak
Rujukan
- [1] Fathul Mu'in , hlm. Bab Wakalah