Langsung ke konten
Panduan Fiqih Praktis Β· Bab Thaharah (Bersuci)

Tayammum: Thaharah dengan Debu

Panduan tayammum sebagai pengganti wudhu atau mandi ketika tidak ada air atau tidak mampu menggunakannya.

1 menit baca Ustadz Muhammad Faisal

Pengertian Tayammum

Tayammum adalah bersuci menggunakan debu atau tanah yang suci sebagai pengganti wudhu atau mandi ketika ada udzur syar’i.

Dalil Disyariatkannya

Allah berfirman dalam surah An-Nisa ayat 43:

β€œβ€¦dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau salah seorang dari kamu datang dari tempat buang air atau kamu menyentuh perempuan, lalu kamu tidak mendapat air, maka hendaklah kamu bertayammum dengan tanah yang baik (suci)…”

Syarat Tayammum

  1. Tidak ada air - atau air tidak cukup
  2. Tidak mampu menggunakan air - karena sakit atau cuaca sangat dingin
  3. Sudah masuk waktu shalat
  4. Menggunakan debu/tanah yang suci

Cara Bertayammum

  1. Niat untuk bersuci
  2. Menepukkan kedua tangan ke tanah/debu
  3. Mengusap wajah sekali usapan
  4. Mengusap kedua tangan hingga pergelangan

Hal yang Membatalkan Tayammum

  • Semua hal yang membatalkan wudhu
  • Menemukan air bagi yang tidak punya air
  • Sembuh bagi yang sakit
  • Habisnya waktu shalat

Perbedaan Pendapat Ulama

Ulama berbeda pendapat tentang:

  • Apakah harus menggunakan tanah atau boleh batu
  • Batas tangan yang diusap (pergelangan atau siku)
  • Satu tayammum untuk berapa shalat

Rujukan

  • [1] Fiqhus Sunnah , hlm. Vol. 1, hal. 89-97

Artikel Terkait