Pengertian Najis: Macam-macam, Cara Membersihkan, dan Hukumnya
Penjelasan lengkap tentang najis dalam Islam, macam-macam najis (mukhaffafah, mutawassithah, mughaladzah), cara membersihkan, dan contoh-contohnya.
Pengertian Najis
Najis (النجاسة) secara bahasa berarti kotor atau sesuatu yang menjijikkan. Dalam istilah fiqih, najis adalah sesuatu yang dianggap kotor oleh syariat dan dapat menghalang sahnya ibadah seperti shalat.
Pengertian Najis Menurut Para Ulama
Najis adalah sesuatu yang:
- Kotor menurut syariat Islam
- Wajib dibersihkan sebelum shalat
- Tidak boleh terkena badan, pakaian, atau tempat shalat
Macam-macam Najis
Najis terbagi menjadi 3 tingkatan:
1. Najis Mukhaffafah (Ringan)
Contoh: Air kencing bayi laki-laki yang belum makan selain ASI
Cara membersihkan: Cukup diperciki air
2. Najis Mutawassithah (Sedang)
Contoh:
- Darah
- Nanah
- Air kencing manusia
- Kotoran manusia dan hewan
- Bangkai
- Khamr (arak)
Cara membersihkan: Disiram air sampai hilang dzat, warna, bau, dan rasanya
3. Najis Mughaladzah (Berat)
Contoh:
- Anjing
- Babi
Cara membersihkan: Dibasuh 7 kali, salah satunya dengan tanah
Baca selengkapnya: Najis Mugholadoh
Contoh Benda Najis
| Benda | Jenis Najis |
|---|---|
| Air kencing | Mutawassithah |
| Darah | Mutawassithah |
| Kotoran | Mutawassithah |
| Bangkai | Mutawassithah |
| Anjing | Mughaladzah |
| Babi | Mughaladzah |
| Kencing bayi laki-laki | Mukhaffafah |
Cara Membersihkan Najis
Najis Mutawassithah
- Hukmiyyah (najis yang tidak terlihat): Cukup diguyur air sekali
- ‘Ainiyyah (najis yang terlihat): Dihilangkan dzat, warna, bau, dan rasanya
Najis Mughaladzah
- Hilangkan najis yang melekat
- Basuh dengan campuran tanah dan air
- Siram dengan air bersih 6 kali lagi
Total: 7 kali basuhan
Dalil tentang Najis
Rasulullah SAW bersabda tentang air kencing:
“Bersihkanlah dari air kencing, karena umumnya siksa kubur disebabkan olehnya” (HR. Ibnu Majah)
Benda yang Dikecualikan dari Najis
- Darah kutu - Dimaafkan karena sulit dihindari
- Najis yang tidak terlihat - Jika tidak tahu keberadaannya
- Bangkai hewan yang tidak punya darah mengalir - Seperti lalat yang mati dalam makanan
FAQ: Pertanyaan Umum tentang Najis
Apa arti najis?
Najis adalah sesuatu yang dianggap kotor oleh syariat dan wajib dibersihkan sebelum shalat.
Ada berapa macam najis?
Ada 3 macam: Mukhaffafah (ringan), Mutawassithah (sedang), dan Mughaladzah (berat).
Bagaimana jika najis tidak bisa dihilangkan?
Jika sudah berusaha maksimal tapi masih ada bekas, maka dimaafkan.
Pelajari Lebih Lanjut
Artikel terkait thaharah:
- Najis Mugholadoh - Najis berat (anjing dan babi)
- Pengertian Baligh - Syarat mukallaf
- Kitab Safinatun Najah - Fiqih dasar mazhab Syafi’i
Lihat juga: Glosarium Thaharah
Rujukan
- [1] Safinatun Najah , hlm. Bab Najasah