Langsung ke konten
Safinatun Najah · Bab Thaharah

Pengertian Najis: Macam-macam, Cara Membersihkan, dan Hukumnya

Penjelasan lengkap tentang najis dalam Islam, macam-macam najis (mukhaffafah, mutawassithah, mughaladzah), cara membersihkan, dan contoh-contohnya.

3 menit baca Syaikh Salim bin Sumair Al-Hadhrami

Pengertian Najis

Najis (النجاسة) secara bahasa berarti kotor atau sesuatu yang menjijikkan. Dalam istilah fiqih, najis adalah sesuatu yang dianggap kotor oleh syariat dan dapat menghalang sahnya ibadah seperti shalat.

Pengertian Najis Menurut Para Ulama

Najis adalah sesuatu yang:

  • Kotor menurut syariat Islam
  • Wajib dibersihkan sebelum shalat
  • Tidak boleh terkena badan, pakaian, atau tempat shalat

Macam-macam Najis

Najis terbagi menjadi 3 tingkatan:

1. Najis Mukhaffafah (Ringan)

Contoh: Air kencing bayi laki-laki yang belum makan selain ASI

Cara membersihkan: Cukup diperciki air

2. Najis Mutawassithah (Sedang)

Contoh:

  • Darah
  • Nanah
  • Air kencing manusia
  • Kotoran manusia dan hewan
  • Bangkai
  • Khamr (arak)

Cara membersihkan: Disiram air sampai hilang dzat, warna, bau, dan rasanya

3. Najis Mughaladzah (Berat)

Contoh:

  • Anjing
  • Babi

Cara membersihkan: Dibasuh 7 kali, salah satunya dengan tanah

Baca selengkapnya: Najis Mugholadoh

Contoh Benda Najis

BendaJenis Najis
Air kencingMutawassithah
DarahMutawassithah
KotoranMutawassithah
BangkaiMutawassithah
AnjingMughaladzah
BabiMughaladzah
Kencing bayi laki-lakiMukhaffafah

Cara Membersihkan Najis

Najis Mutawassithah

  1. Hukmiyyah (najis yang tidak terlihat): Cukup diguyur air sekali
  2. ‘Ainiyyah (najis yang terlihat): Dihilangkan dzat, warna, bau, dan rasanya

Najis Mughaladzah

  1. Hilangkan najis yang melekat
  2. Basuh dengan campuran tanah dan air
  3. Siram dengan air bersih 6 kali lagi

Total: 7 kali basuhan

Dalil tentang Najis

Rasulullah SAW bersabda tentang air kencing:

“Bersihkanlah dari air kencing, karena umumnya siksa kubur disebabkan olehnya” (HR. Ibnu Majah)

Benda yang Dikecualikan dari Najis

  1. Darah kutu - Dimaafkan karena sulit dihindari
  2. Najis yang tidak terlihat - Jika tidak tahu keberadaannya
  3. Bangkai hewan yang tidak punya darah mengalir - Seperti lalat yang mati dalam makanan

FAQ: Pertanyaan Umum tentang Najis

Apa arti najis?

Najis adalah sesuatu yang dianggap kotor oleh syariat dan wajib dibersihkan sebelum shalat.

Ada berapa macam najis?

Ada 3 macam: Mukhaffafah (ringan), Mutawassithah (sedang), dan Mughaladzah (berat).

Bagaimana jika najis tidak bisa dihilangkan?

Jika sudah berusaha maksimal tapi masih ada bekas, maka dimaafkan.

Pelajari Lebih Lanjut

Artikel terkait thaharah:

Lihat juga: Glosarium Thaharah

Rujukan

  • [1] Safinatun Najah , hlm. Bab Najasah

Artikel Terkait