Langsung ke konten
Safinatun Najah · Bab Shalat

Pengertian Baligh: Tanda-tanda dan Hukumnya dalam Islam

Penjelasan lengkap tentang baligh dalam Islam, tanda-tanda baligh untuk laki-laki dan perempuan, serta konsekuensi hukumnya.

2 menit baca Syaikh Salim bin Sumair Al-Hadhrami

Pengertian Baligh

Baligh (بالغ) secara bahasa berarti “sampai” atau “mencapai”. Dalam istilah fiqih, baligh adalah kondisi seseorang yang telah mencapai usia dewasa sehingga terkena beban hukum syariat (takfif).

Arti Baligh Secara Bahasa

Kata baligh berasal dari bahasa Arab بَلَغَ يَبْلُغُ بُلُوغًا yang artinya:

  • Sampai
  • Mencapai
  • Dewasa

Tanda-tanda Baligh

Tanda Baligh untuk Laki-laki dan Perempuan

  1. Usia 15 tahun (menurut mazhab Syafi’i)

    • Jika tidak ada tanda lain, maka usia 15 tahun menjadi batas baligh
  2. Keluarnya mani (ihtilam)

    • Baik dalam keadaan jaga maupun tidur
    • Dengan syahwat atau tanpa syahwat
  3. Tumbuhnya bulu di sekitar kemaluan

    • Bulu yang kasar, bukan bulu halus

Tanda Baligh Khusus Perempuan

  1. Haid (menstruasi)

    • Usia minimal haid adalah 9 tahun
  2. Hamil

    • Dengan sendirinya menunjukkan telah baligh

Usia Baligh

MazhabUsia Minimal
Syafi’i15 tahun
Hanafi18 tahun (laki-laki), 17 tahun (perempuan)
Maliki18 tahun atau tanda-tanda
Hanbali15 tahun

Konsekuensi Hukum Setelah Baligh

Seseorang yang telah baligh disebut mukallaf (orang yang terbebani hukum syariat):

1. Wajib Menjalankan Ibadah

  • Shalat lima waktu
  • Puasa Ramadhan
  • Zakat (jika mampu)
  • Haji (jika mampu)

2. Haram Melakukan Maksiat

  • Dosa sudah dicatat
  • Bertanggung jawab atas perbuatannya

3. Sah Melakukan Transaksi

  • Jual beli
  • Nikah
  • Hibah
  • Wakaf

4. Amal Dicatat

  • Amal baik dicatat sebagai pahala
  • Amal buruk dicatat sebagai dosa

Syarat Mukallaf

Untuk menjadi mukallaf (terbebani hukum), seseorang harus:

  1. Islam - Orang kafir tidak terbebani hukum Islam
  2. Baligh - Sudah mencapai usia dewasa
  3. Berakal - Orang gila tidak terbebani hukum

Dalil tentang Baligh

Rasulullah SAW bersabda:

“Pena (pencatat amal) diangkat dari tiga orang: dari orang tidur sampai ia bangun, dari anak kecil sampai ia baligh, dan dari orang gila sampai ia berakal.” (HR. Abu Dawud)

Perbedaan Baligh dan Aqil Baligh

AspekBalighAqil Baligh
DefinisiMencapai usia dewasaDewasa + berakal sehat
SyaratTanda-tanda fisikBaligh + tidak gila
HukumFase perubahanMukallaf sempurna

Rujukan

  • [1] Fathul Mu'in , hlm. Bab Mukallaf

Artikel Terkait