Pengertian Baligh: Tanda-tanda dan Hukumnya dalam Islam
Penjelasan lengkap tentang baligh dalam Islam, tanda-tanda baligh untuk laki-laki dan perempuan, serta konsekuensi hukumnya.
Pengertian Baligh
Baligh (بالغ) secara bahasa berarti “sampai” atau “mencapai”. Dalam istilah fiqih, baligh adalah kondisi seseorang yang telah mencapai usia dewasa sehingga terkena beban hukum syariat (takfif).
Arti Baligh Secara Bahasa
Kata baligh berasal dari bahasa Arab بَلَغَ يَبْلُغُ بُلُوغًا yang artinya:
- Sampai
- Mencapai
- Dewasa
Tanda-tanda Baligh
Tanda Baligh untuk Laki-laki dan Perempuan
-
Usia 15 tahun (menurut mazhab Syafi’i)
- Jika tidak ada tanda lain, maka usia 15 tahun menjadi batas baligh
-
Keluarnya mani (ihtilam)
- Baik dalam keadaan jaga maupun tidur
- Dengan syahwat atau tanpa syahwat
-
Tumbuhnya bulu di sekitar kemaluan
- Bulu yang kasar, bukan bulu halus
Tanda Baligh Khusus Perempuan
-
Haid (menstruasi)
- Usia minimal haid adalah 9 tahun
-
Hamil
- Dengan sendirinya menunjukkan telah baligh
Usia Baligh
| Mazhab | Usia Minimal |
|---|---|
| Syafi’i | 15 tahun |
| Hanafi | 18 tahun (laki-laki), 17 tahun (perempuan) |
| Maliki | 18 tahun atau tanda-tanda |
| Hanbali | 15 tahun |
Konsekuensi Hukum Setelah Baligh
Seseorang yang telah baligh disebut mukallaf (orang yang terbebani hukum syariat):
1. Wajib Menjalankan Ibadah
- Shalat lima waktu
- Puasa Ramadhan
- Zakat (jika mampu)
- Haji (jika mampu)
2. Haram Melakukan Maksiat
- Dosa sudah dicatat
- Bertanggung jawab atas perbuatannya
3. Sah Melakukan Transaksi
- Jual beli
- Nikah
- Hibah
- Wakaf
4. Amal Dicatat
- Amal baik dicatat sebagai pahala
- Amal buruk dicatat sebagai dosa
Syarat Mukallaf
Untuk menjadi mukallaf (terbebani hukum), seseorang harus:
- Islam - Orang kafir tidak terbebani hukum Islam
- Baligh - Sudah mencapai usia dewasa
- Berakal - Orang gila tidak terbebani hukum
Dalil tentang Baligh
Rasulullah SAW bersabda:
“Pena (pencatat amal) diangkat dari tiga orang: dari orang tidur sampai ia bangun, dari anak kecil sampai ia baligh, dan dari orang gila sampai ia berakal.” (HR. Abu Dawud)
Perbedaan Baligh dan Aqil Baligh
| Aspek | Baligh | Aqil Baligh |
|---|---|---|
| Definisi | Mencapai usia dewasa | Dewasa + berakal sehat |
| Syarat | Tanda-tanda fisik | Baligh + tidak gila |
| Hukum | Fase perubahan | Mukallaf sempurna |
Rujukan
- [1] Fathul Mu'in , hlm. Bab Mukallaf