Mahram dan Muhrim: Perbedaan, Contoh, dan Hukumnya
Penjelasan perbedaan antara mahram dan muhrim dalam Islam, siapa saja yang termasuk mahram, dan hukum-hukum berkaitan dengannya.
Perbedaan Mahram dan Muhrim
Banyak orang keliru menggunakan istilah mahram dan muhrim. Berikut perbedaannya:
| Istilah | Arti | Konteks |
|---|---|---|
| Mahram | Orang yang haram dinikahi selamanya | Hubungan kekerabatan |
| Muhrim | Orang yang sedang berihram | Ibadah haji/umrah |
Pengertian Mahram
Mahram adalah orang yang haram dinikahi selamanya karena hubungan nasab (keturunan), persusuan, atau pernikahan.
Jenis-jenis Mahram
1. Mahram karena Nasab (Keturunan)
Mahram bagi laki-laki:
- Ibu, nenek (ke atas)
- Anak perempuan, cucu (ke bawah)
- Saudara perempuan
- Bibi dari ayah (ammah)
- Bibi dari ibu (khalah)
- Keponakan perempuan
Mahram bagi perempuan:
- Ayah, kakek (ke atas)
- Anak laki-laki, cucu (ke bawah)
- Saudara laki-laki
- Paman dari ayah (‘amm)
- Paman dari ibu (khal)
- Keponakan laki-laki
2. Mahram karena Persusuan
Sama seperti mahram nasab, tetapi karena menyusu pada ibu yang sama:
- Ibu susu
- Saudara sepersusuan
- Anak ibu susu
3. Mahram karena Pernikahan (Mushaharah)
Karena hubungan pernikahan:
- Ibu mertua (bagi suami)
- Anak tiri (bagi ayah tiri yang sudah menggauli ibunya)
- Menantu (bagi mertua)
- Ibu tiri (bagi anak)
Hukum Berkaitan dengan Mahram
1. Boleh Melihat
Mahram boleh melihat wajah, rambut, dan anggota tubuh yang biasa terlihat saat bekerja di rumah.
2. Boleh Bersafar
Wanita boleh bersafar (perjalanan jauh) dengan mahramnya.
3. Tidak Boleh Menikah
Haram menikahi mahram selamanya.
4. Tidak Wajib Menutup Aurat Penuh
Di depan mahram, wanita tidak wajib menutup aurat seperti di depan orang asing.
Pengertian Muhrim
Muhrim adalah orang yang sedang dalam keadaan ihram untuk haji atau umrah. Bukan tentang hubungan kekerabatan.
Contoh: “Jangan memotong kuku karena kamu masih muhrim.”
Belum Muhrim Artinya
Jika seseorang berkata “kita belum muhrim”, itu salah penggunaan. Yang benar adalah “kita bukan mahram” atau “kita orang asing (ajnabi)”.
Rujukan
- [1] Fathul Mu'in , hlm. Bab Nikah