Langsung ke konten
Panduan Fiqih Praktis · Bab Shalat

Mahram dan Muhrim: Perbedaan, Contoh, dan Hukumnya

Penjelasan perbedaan antara mahram dan muhrim dalam Islam, siapa saja yang termasuk mahram, dan hukum-hukum berkaitan dengannya.

2 menit baca Ustadz Muhammad Faisal

Perbedaan Mahram dan Muhrim

Banyak orang keliru menggunakan istilah mahram dan muhrim. Berikut perbedaannya:

IstilahArtiKonteks
MahramOrang yang haram dinikahi selamanyaHubungan kekerabatan
MuhrimOrang yang sedang berihramIbadah haji/umrah

Pengertian Mahram

Mahram adalah orang yang haram dinikahi selamanya karena hubungan nasab (keturunan), persusuan, atau pernikahan.

Jenis-jenis Mahram

1. Mahram karena Nasab (Keturunan)

Mahram bagi laki-laki:

  • Ibu, nenek (ke atas)
  • Anak perempuan, cucu (ke bawah)
  • Saudara perempuan
  • Bibi dari ayah (ammah)
  • Bibi dari ibu (khalah)
  • Keponakan perempuan

Mahram bagi perempuan:

  • Ayah, kakek (ke atas)
  • Anak laki-laki, cucu (ke bawah)
  • Saudara laki-laki
  • Paman dari ayah (‘amm)
  • Paman dari ibu (khal)
  • Keponakan laki-laki

2. Mahram karena Persusuan

Sama seperti mahram nasab, tetapi karena menyusu pada ibu yang sama:

  • Ibu susu
  • Saudara sepersusuan
  • Anak ibu susu

3. Mahram karena Pernikahan (Mushaharah)

Karena hubungan pernikahan:

  • Ibu mertua (bagi suami)
  • Anak tiri (bagi ayah tiri yang sudah menggauli ibunya)
  • Menantu (bagi mertua)
  • Ibu tiri (bagi anak)

Hukum Berkaitan dengan Mahram

1. Boleh Melihat

Mahram boleh melihat wajah, rambut, dan anggota tubuh yang biasa terlihat saat bekerja di rumah.

2. Boleh Bersafar

Wanita boleh bersafar (perjalanan jauh) dengan mahramnya.

3. Tidak Boleh Menikah

Haram menikahi mahram selamanya.

4. Tidak Wajib Menutup Aurat Penuh

Di depan mahram, wanita tidak wajib menutup aurat seperti di depan orang asing.

Pengertian Muhrim

Muhrim adalah orang yang sedang dalam keadaan ihram untuk haji atau umrah. Bukan tentang hubungan kekerabatan.

Contoh: “Jangan memotong kuku karena kamu masih muhrim.”

Belum Muhrim Artinya

Jika seseorang berkata “kita belum muhrim”, itu salah penggunaan. Yang benar adalah “kita bukan mahram” atau “kita orang asing (ajnabi)”.

Rujukan

  • [1] Fathul Mu'in , hlm. Bab Nikah

Artikel Terkait